Kemanakah Ruh Orang Yang Meninggal ?

0
11/26/2013 07:17:00 PM

Orang Meninggal Datang Menemui Keluarganya

Kali ini saya memposting hal yg sering dibicarakan oleh Orang Indonesia, yaitu tentang keberadaan orang yang sudah meninggal. Apakah benar ruh orang yang telah meninggal selama 40 hari masih ada disekitar tempat tinggal orang tersebut?

Artikel ini saya ambil dari : www.konsultasisyariah.com

Semoga artikel ini bermanfaat.


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Beberapa waktu yang lalu ada salah seorang ustadz muda yang meninggal yang beritanya diblow up di media massa, kebetulan sehari setelah sang ustad meninggal saya membaca disebuah media yang menceritakan bahwa ustadz tersebut kembali kerumah menemui ibu dan keluarganya, hal tersebut dinyatakan dengan pernyataan ibunya ketika akan sholat tahajud anaknya yang sudah meninggal menemui, hal tersebut dibuktikan dengan parfum yang biasa dipake sang ustadz tiba tiba tercium diruangan tersebut padahal tidak ada yang memakai parfum tersebut, begitu menurut pengakuan ibunya, pertanyaannya, apakah hal tersebut benar, bahwa orang sudah meninggal bisa menemui orang yang masih hidup seperti cerita diatas, adakah dalil yang bisa menerangkannya. Jazakallahu Khoiron
 
Dari : A. Althaf
 
Jawaban:
 
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarokatuh.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Hubungan Ruh dengan orang yang hidup ada tiga:

= > Pertama, pertemuan ruh orang yang telah meninggal dengan ruh orang yang masih hidup di alam mimpi
Para ulama menegaskan bahwa hal ini bisa terjadi. Ruh orang yang telah meninggal bisa berjumpa dengan ruh orang yang masih hidup dalam mimpi.
Berikut beberapa keterangan mereka,
1. Tafsir firman Allah di surat Az-Zumar ayat 42.
Allah berfirman,


اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) ruh (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka Dia tahanlah ruh (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan ruh yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar : 42)
Ada dua pendapat ahli tafsir tentang ayat ini. Salah satunya, bahwa ruh orang yang ditahan adalah ruh orang yang sudah meninggal, sehingga dia tidak bisa kembali ke jasadnya di dunia. Sedangkan ruh orang yang dilepas adalah ruh orang yang tidur. (Ar-Ruh, Ibnul Qoyim, hlm. 31).
Diriwayatkan dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menjelaskan tafsir ayat tersebut,


إِنَّ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ تَلْتَقِي فِي الْمَنَامِ فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْهَا، فَإِذَا أَرَادَ جَمِيعُهَا الرُّجُوعَ إِلَى الْأَجْسَادِ أَمْسَكَ اللَّهُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ عِنْدَهُ، وَأَرْسَلَ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِلَى أَجْسَادِهَا
Sesungguhnya ruh orang yang hidup dan ruh orang mati bertemu dalam mimpi. Mereka saling mengenal sesuai yang Allah kehendaki. Ketika masing-masing hendak kembali ke jasadnya, Allah menahan ruh orang yang sudah mati di sisi-Nya, dan Allah melepaskan ruh orang yang masih hidup ke jasadnya. (Tafsir At-Thabari 21/298, Al-Qurthubi 15/260, An-Nasafi 4/56, Zadul Masir Ibnul Jauzi 4/20, dan beberapa tafsir lainnya).
2. Kejadian nyata yang dialami para sahabat

Kejadian ini pernah dialami seorang sahabat yang dijamin masuk surga karena kerendahan hatinya. Sahabat Tsabit bin Qois radhiyallahu ‘anhu. Peristiwa ini terjadi ketika perang Yamamah, menyerang nabi palsu Musailamah Al-Kadzab di zaman Abu Bakr. Dalam peperangan itu, Tsabit termasuk sahabat yang mati syahid. Ketika itu, Tsabit memakai baju besi yang bernilai harganya.
Sampai akhirnya lewatlah seseorang dan menemukan jasad Tsabit. Orang ini mengambil baju besi Tsabit dan membawanya pulang. Setelah peristiwa ini, ada salah seorang mukmin bermimpi, dia didatangi Tsabin bin Qois. Tsabit berpesan kepada si Mukmin dalam mimpi itu:
“Saya wasiatkan kepada kamu, dan jangan kamu katakan, ‘Ini hanya mimpi kalut’ kemudian kamu tidak mempedulikannya. Ketika saya mati, ada seseorang yang melewati jenazahku dan mengambil baju besiku. Tinggalnya di paling pojok sana. Di kemahnya ada kuda yang dia gunakan membantu kegiatannya. Dia meletakkan wadah di atas baju besiku, dan diatasnya ada pelana. Datangi Khalid bin Walid, minta beliau untuk menugaskan orang agar mengambil baju besiku. Dan jika kamu bertemu Khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Abu Bakr), sampaikan bahwa saya punya tanggungan utang sekian dan punya piutang macet sekian. Sementara budakku fulan, statusnya merdeka. Sekali lagi jangan kamu katakan, ‘Ini hanya mimpi kalut’ kemudian kamu tidak mempedulikannya.”
Setelah bangun, orang inipun menemui Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu dan menyampaikan kisah mimpinya bertemu Tsabit. Sang panglima, Khalid bin Walid mengutus beberapa orang untuk mengambil baju besi itu, dia memperhatikan kemah yang paling ujung, ternyata ada seekor kuda yang disiapkan. Mereka melihat isi kemah, ternyata tidak ada orangnya. Merekapun masuk, dan langsung menggeser pelana. Ternyata di bawahnya ada wadah. Kemudian mereka mengangkat wadah itu, ketemulah baju besi itu. Merekapun membawa baju besi itu menghadap Khalid bin Walid.
Setelah sampai Madinah, orang itu penyampaikan mimpinya kepada Khalifah Abu Bakr 
As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, dan beliau membolehkan untuk melaksanakan wasiat Tsabit. Para sahabat mengatakan, “Kami tidak pernah mengetahui ada seorangpun yang wasiatnya dilaksanakan, padahal baru disampaikan setelah orangnya meninggal, selain wasiat Tsabit bin Qais. (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwah 2638 dan Al-Bushiri dalam Al-Ittihaf 3010)
Kasus semacam ini juga terjadi pada beberapa ulama. Kisah-kisah mereka banyak disebutkan Ibnul Qoyim dalam bukunya Ar-Ruh (hlm. 30 – 48). Salah satunya adalah kisah sahabat tsabit bin Qois di atas.
= > Kedua, Allah memperlihatkan keadaan keluarga yang masih hidup kepada beberapa orang yang telah meninggal.
Para ulama menegaskan bahwa mayit bisa mendengar suara orang yang berada di dunia dalam kondisi tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, diantaranya,
1. Hadis dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إن العبد إذا وضع في قبره، وتولى عنه أصحابه، إنه ليسمع قرع نعالهم..
“Sesungguhnya seorang hamba ketika telah diletakkan di kuburan dan ditinggal pulang orang yang mengantarkannya, dia bisa mendengar suara sandal mereka…” (HR. Muslim 2874)
2. Hadis dari Abu Thalhah, bahwa setelah belalu 3 hari pasca-perang Badr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat pertempuran bersama para sahabat dan memasukkan mayit orang musyrik ke dalam satu lubang. Selanjutnya beliau bersabda,


يا أبا جهل بن هشام، يا أمية بن خلف، يا عتبة بن ربيعة، يا شيبة بن ربيعة، أليس قد وجدتم ما وعد ربكم حقاً؟ فإني قد وجدت ما 
وعدني ربي حقاً
Wahai Abu Jahl bin Hisyam, wahai Umayah bin Khalaf, wahai Uthbah bin Rabi’ah, wahai Syaibah bin Rabi’ah, apakah kalian telah mendapatkan kenyataan dari apa yang dijanjikan Rab kalian? Sungguh aku telah mendapatkan kenyataan dari apa yang dijanjikan Rabku.
Spontan Umar bertanya,
“Ya, Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar? Bagaimana mereka bisa menjawab? Padahal mereka sudah jadi bangkai.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,


والذي نفسي بيده! ما أنتم بأسمع لما أقول منهم، ولكنهم لا يقدرون أن يجيبوا
Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya. Kalian tidak lebih mendengar dari apa yang aku ucapkan dari pada mereka. Namun mereka tidak bisa menjawab. (HR. Bukhari 3976)

Apakah Kasus Semacam Ini Berlaku Umum?

Ulama berbeda pendapat apakah kasus semacam ini berlaku untuk semua keadaan. Dalam arti mayit bisa mendengar dan mengetahui semua keadaan orang yang masih hidup.
Sebagian menegaskan bahwa mayit mengetahui keadaan keluarganya dengan izin Allah, dan dia di alam kubur. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Ibnul Qoyim menyebutkan bahwa terdapat berbagai riwayat dari para ulama masa silam yang menjelaskan bahwa mayit mengetahui keadaan keluarganya. Dia merasa senang ketika keluarganya dalam kondisi baik, dan dia merasa sedih ketika keluarganya dalam kondisi tidak baik.
Mereka yang menegaskan bahwa mayit mengetahui keadaan keluarganya, berdalil dengan hadis dari Anas. Namun hadis statusnya lemah, karena ada perawi yang tidak disebutkan namanya. (Majma’ Zawaid, 2/329).
Dalam riwayat lain dari Abu Ayyub, diriwayatkan Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, namun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Maslamah bin Ali Al-Khusyani, dan dia perawi dhaif. Maslamah bin Ali orang syam, perawi yang lemah, dan matruk (ditinggalkan). 

Sebagaimana dijelaskan dalam Mizan I’tidal (4/109). Ringkasnya, hadis dalam masalah ini tidak shahih.
Adapun Atsar yang disebutkan Ibnul Qoyim dalam Ar-Ruh, dinukil dari kitab Al-Qubur karya Ibnu Abi Ad-Dunya. Dan atsar-atsar ini dinilai bermasalah.
(Multaqa Ahlulhadits, 52691).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak mengatakan :


والميت كذلك لا يعلم بشيء من أحوالهم لأنه غائب عنهم في نعيم أو عذاب ، ولكن قد يُطلع الله بعض الموتى على بعض أحوال أهله ولكن دون تحديد. وقد جاءت آثار لا يعتمد عليها بأن الأموات قد يعرفون أشياء من أحوال أهلهم
Demikian pula mayit, dia tidak mengetahui keadaan keluarganya, karena dia tidak ada di tengah-tengah mereka. Mereka sibuk dalam kenikmatan atau adzab. Hanya saja, terkadang Allah tampakkan kepada beberapa mayit sebagian keadaan keluarganya, namun ini tanpa batasan waktu tertentu. Terdapat beberapa atsar (riwayat dari para ulama) tentang hal ini yang belum bisa dijadikan dalil (karena perllu dilakukan penelitian ulang) yang menyebutkan bahwa mayit terkadang mengetahui keadaan keluarganya. (Fatwa Islam, 13183).
Mengingat keterangan semacam ini belum jelas, sebagian ulama menasehatkan agar tidak kita tidak disibukkan dengan pembahasan semacam ini. Karena tidak memberikan banyak manfaat. Yang lebih penting, kita berusaha menunaikan semua yang menjadi tanggungan mayit, seperti utang, nadzar, fidyah, wasiat, dan semacamnya. Sehingga tidak ada beban baginya yang tidak ditunaikan. Kemudian kita berusaha menjadi hamba yang baik, bertaqwa kepada Allah, baik jenazah bisa mengetahui keadaan kita, atau tidak.
Nasehat semacam ini pernah disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Ketika beliau ditanya, apakah mayit bisa mengetahui kondisi keluarga ataukah tidak?


أما السؤال وهو: معرفة الميت ما يصنعه أهله في الدنيا؟ فإنني لا أعلم في ذلك أثراً صحيحاً يعتمد عليه.
وعلى أية حال فلا نرى نفعا في البحث عن هذا الأمر، والذي ينفعك أنك إذا كنت كذبت فالواجب عليك التوبة إلى الله، والتوبة تمحو ما قبلها، …. ، والانشغال بقبول التوبة، وإصلاح النفس بدلا من الانشغال بمعرفة الميت بهذا الأمر.
Adapun pertanyaan, apakah mayit mengetahui apa yang dilakukan keluarganya di dunia? Saya tidak mengetahui atsar (riwayat) yang shahih yang bisa dijadikan dalil. Namun apapun itu, saya berpendapat tidak ada banyak manfaat untuk melakukan pembahasan masalah ini. Pelajaran yang bermanfaat bagi anda, bahwa jika anda mendustakan hal itu maka anda wajib bertaubat kepada Allah. Dan taubat bisa menghapus dosa sebelumnya. … dan hendaknya anda sibukkan diri agar diterima taubatnya, dan memperbaiki diri, dari pada menyibukkan diri dengan mengetahui keadaan mayit semacam ini.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 192755)
= > Ketiga, ruh orang yang meninggal mendatangi keluarganya di alam nyata
Sebagian orang berkeyakinan bahwa ruh orang yang meninggal akan kembali ke keluarganya selama 40 hari. Terlebih setelah peristiwa meninnggalnya salah satu dai di indonesia, disusul dengan cerita sebagian keluarganya yang merasakan kehadiran ruh sang dai. Akhirnya banyak orang semakin yakin dengan aqidah ini. Padahal semuanya diyakini tanpa dasar dan dalil yang tegas.
Ada beberapa catatan yang menunjukkan bahwa keyakinan ini adalah keyakinan yang menyimpang dan bertentangan dengan Al-Quran dan sunah,
1. Allah mengingkari permintaan orang mati untuk dikembalikan ke dunia


حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ ( ) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
(Demikianlah Keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, Dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), ( ) agar aku bisa berbuat amal yang saleh yang telah aku tinggalkan. sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah Perkataan yang dia ucapkan saja. dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan. (QS. Al-Mukminun: 99 – 100)
Allah mengabarkan bagaimana orang kafir menyesali hidupnya. Mereka berharap agar dikembalikan ke dunia di detik-detik menghadapi kematian. Sehingga mereka mendapat tambahan usia untuk memperbaiki dirinya. Namun itu hanya ucapan lisan, yang sama sekali tidak bermanfaat baginya. Kemudian Allah menyatakan bahwa setelah mereka mati akan ada barzakh, dinding pemisah antara dirinya dengan kehidupan dunia. Mereka yang sudah memasuki barzakh, tidak akan lagi bisa keluar darinya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 559).
2. Ruh mereka berada di alam yang lain, alam kubur, yang berbeda dengan alam dunia

Pada surat Al-Mukminun di atas, Allah telah menegaskan bahwa ada barzakh (dinding pemisah) antara orang yang telah meninggal dan kehidupan dunia. Dan itu terjadi sejak mereka meninggal dunia. Selanjutnya masing-masing sudah sibuk dengan balasan yang Allah berikan kepada mereka. Ruh orang baik, berada di tempat yang baik, sebaliknya, ruh orang jelek berada di tempat yang jelek.
Dalam sebuah riwayat, seorang tabiin bernama Masruq pernah bertanya kepada sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, tentang tafsir firman Allah,


وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS. Ali Imran: 169)
Ibnu Mas’ud menjawab, “Saya pernah tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menjawab,


أرواحهم في جوف طير خضر لها قناديل معلقة بالعرش تسرح من الجنة حيث شاءت ثم تأوي إلى تلك القناديل فاطلع إليهم ربهم اطلاعة ، فقال : هل تشتهون شيئا ؟ قالوا : أي شيء نشتهي ونحن نسرح من الجنة حيث شئنا . ففعل ذلك بهم ثلاث مرات ، فلما رأوا أنهم لن يُترَكوا من أن يَسألوا قالوا : يا رب نريد أن ترد أرواحنا في أجسادنا حتى نقتل في سبيلك مرة أخرى ، فلما رأى أن ليس لهم حاجة تُركوا
“Ruh-ruh mereka di perut burung hijau. Burung ini memiliki sarang yang tergantung di bawah ‘Arsy. Mereka bisa terbang kemanapun di surga yang mereka inginkan. Kemudian mereka kembali ke sarangnya. Kemudian Allah memperhatikan mereka, dan berfirman: ‘Apakah kalian menginginkan sesuatu?’ Mereka menjawab: ‘Apa lagi yang kami inginkan, sementara kami bisa terbang di surga ke manapun yang kami inginkan.’ Namun Allah selalu menanyai mereka 3 kali. Sehingga ketika mereka merasa akan selalu ditanya, mereka meminta: ‘Ya Allah, kami ingin Engkau mengembalikan ruh kami di jasad kami, sehingga kami bisa berperang di jalan-Mu untuk kedua kalinya.’ Ketika Allah melihat mereka sudah tidak membutuhkan apapun lagi, mereka ditinggalkan.” (HR. Muslim no. 1887)
Kemudian disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa 
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لما أُصِيب إخوانكم بأُحُد جعل الله أرواحهم في جوف طير خضر تَرِد أنهار الجنة تأكل من ثمارها وتأوي إلى قناديل من ذهب معلقة في ظل العرش ، فلما وجدوا طيب مأكلهم ومشربهم ومَقِيلهم قالوا : من يُبلِّغ إخواننا عنّـا أنا أحياء في الجنة نُرزق لئلا يزهدوا في الجهاد ولا ينكلوا عند الحرب ، فقال الله سبحانه أنا أبلغهم عنكم . قال فأنزل الله : ( ولا تحسبن الذين قتلوا في سبيل الله )
Ketika saudara kalian meninggal di perang Uhud, Allah menjadikan ruh mereka di perut burung hijau. Mendatangi sungai surga, makan buah surga, dan beristirahat di sarang dari emas, menggantung di bawah ‘Arsy. Ketika mereka merasakan lezatnya makanan, minuman, dan tempat istirahat, mereka mengatakan: ‘Siapa yang bisa memberi tahu kepada saudara-saudara muslim lainnya tentang kabar kami bahwa kami hidup di surga, dan kami mendapat rizki. Agar mereka tidak menghindari jihad dan tidak pengecut ketika perang. Lalu Allah menjawab: ‘Aku yang akan sampaikan kabar kalian kepada mereka.’ Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya…”
(HR. Abu Daud 2520 dan dinilai hasan oleh Al-Albani)
Demikian pula ruh orang yang jahat. Mereka mendapat hukuman dari Allah sesuai dengan kemaksiatan yang mereka lakukan. Keterangan selengkapnya tentang ini, bisa anda simak di artikel: http://www.konsultasisyariah.com/tempat-roh-setelah-kematian/
Jika ruh itu bisa kembali dan tinggal bersama keluarganya selama rentang tertentu, tentu yang paling layak mendapatkan keadaan ini adalah ruh para nabi, para sahabat, atau para syuhada yang meninggal di medan jihad. Sementara hadis-hadis di atas merupakan bukti bahwa hal itu tidak terjadi. Allah tempatkan ruh mereka di surga, dan terpisah sepenuhnya dengan alam dunia.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak pernah ditanya, benarkan ruh orang yang meninggal akan kembali ke keluarganya dan bisa melihat semua keadaan keluarganya selama 40 hari?
Jawaban beliau,


الإنسان إذا مات يغيب عن هذه الحياة ويصير إلى عالم آخر ، ولا تعود روحه إلى أهله ولا يشعرون بشيء عنه ، وما ذكر من عودة الروح لمدة أربعين يوما فهي من الخرافات التي لا أصل لها ، والميت كذلك لا يعلم بشيء من أحوالهم لأنه غائب عنهم في نعيم أو عذاب
Seseorang setelah meninggal, dia menghilang dari kehidupan dunia ini, dan berpindah ke alam akhirat. Dan ruhnya tidak kembali ke keluarganya, dan tidak mengetahui semua keadaan keluarganya. Kabar yang menyebutkan bahwa ruh kembali ke keluarga selama 40 hari adalah khurafat, yang sama sekali tidak memiliki dalil. Demikian pula mayit, dia tidak mengetahui keadaan keluarganya, karena dia tidak ada di tengah-tengah mereka. Mereka sibuk dalam kenikmatan atau adzab. (Fatwa Islam, 13183).

Kembalikan Kepada Dalil!

Prinsip ini jangan sampai lepas dari lubuk hati kita. Apapun yang kita dengar, siapapun yang menyampaikan, kembalikan keterangan itu kepada dalil. Tidak semua keterangan yang disampaikan dai benar adanya. Mereka yang punya dalil, itulah yang menjadi pegangan. Karena informasi tentang syariat, apalagi terkait keyakinan baru boleh kita terima ketika ada dasar pijakannya. Mengingat semua harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah. 

Sebagaimana yang Allah tegaskan,


وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra’: 36).
Semoga Allah menyelamatkan kita dari setiap keyakinan yang menyimpang.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Continue reading →

Cara Mengubah Format Partisi MBR ke GPT

33
11/22/2013 01:17:00 AM
       Berhubung saya sedang mempelajari tentang MBR dan GPT karena saya masih penasaran dengan format disk GPT, maka saya akan memposting tentang cara mengubah format disk MBR ke format disk GPT. Kali ini saya mendapat artikel yang berbahasa inggris. Tapi, saya akan mentranslatenya dengan bahasa yang saya mengerti. Maaf kalo belepotan hasil translatenya, maklum masih harus banyak belajar Bahasa Inggris. :) hehe

Oke, langsung ke postingan. Cekidot  

SEBELUM MENGUBAH FORMAT DISK MBR KE FORMAT GPT, SEBAIKNYA BACK UP TERLEBIH DAHULU DATA YANG ADA PADA HARDDISK ANDA AGAR DATA TIDAK TERHAPUS !

       Ada beberapa langkah untuk mengubah format disk yang kita miliki pada Laptop/PC/Notebook yang kita punya.

Langkah Pertama : Mengubah format MBR ke format GPT menggunakan  EaseUS Partition Master.

EaseUs Partition Master hanya bisa mengubah disk (cakram) yang kosong tanpa partisi. Hapus terlebih dahulu semua partisi yang ada pada disk (cakram). Kami menyarankan anda untuk mem-back up data yang ada pada disk (cakram) yang anda punya sebelum diubah oleh built-in Copy Wizard of EaseUS Partition Master. Baca artikel ini untuk langkah yang lebih detail : Disk Copy Wizard di EaseUS Partition Master untuk melindungi data.

1. Jalankan EaseUS Partition Master. Klik kanan disk (cakram), lalu pilih "Delete all partitions"

2. Klik "OK" untuk menghapus.

3. Pilih disk (cakram) yang kosong, lalu klik kanan dan pilih "Initialize to GPT".

Initialize to GPT disk 

4. Klik "Apply" untuk menjalankan kembali operasi yag tertunda. Sekarang disk (cakram) sudah berformat GPT.

Langkah Kedua : Mengubah format disk MBR ke GPT menggunakan Disk Management.

1. Klik kanan "My Computer", lalu pilih "Manage", setelah itu pilih "Disk Management."


2. Hapus semua data yang ada pada hard disk MBR yang akan anda ubah ke GPT disk.

Delete all volumes

3. Klik kanan pada hard disk yang akan anda ubah lalu pilih "Convert to GPT disk". Setelah anda mengubah MBR disk ke GPT disk, anda bisa membuat partisi baru didalam MBR disk yang telah anda ubah ke GPT disk.

Convert MBR disk to GPT disk 

Langkah Ketiga : Mengubah MBR disk ke GPT disk menggunakan Command DISKPART

Cara ini akan mengubah Disk 1 ke GPT disk.

1. Jalankan "Command Promp" dengan menekan tombol "Windows + R", lalu ketikkan "cmd" lalu enter.

2. Kemudian ketikkan "DISKPART" lalu tekan enter.

3. Ketik "LIST DISK" lalu tekan enter.

diskpart command: list disk 

4. Pilih Disk 1 dengan cara mengetikkan "SELECT DISK 1" lalu tekan enter.

5. Ketik "DETAIL DISK" lalu tekan enter. Langkah ini akan memberikan informasi tentang semua volume yang ada pada disk (cakram) yang dipilih (disk 1). Jika anda tidak mempunyai volume di dalam hard disk, anda bisa langsung lihat langkah ke 9.

diskpart command: detail disk

6. Ketik "SELECT VOLUME 5" (disk yang akan diubah ke format GPT) lalu enter.

7. Ketik "DELETE VOLUME" lalu enter.

8. Lakukan berulang kali langkah 6 dan 7 sampai anda menghapus semua volume yang ada pada disk yang dipilih.

diskpart command: delete volume

9. Ketik "SELECT DISK 1" lalu tekan enter.

10. Ketik "CONVERT GPT" untuk mengubah format disk MBR ke GPT lalu tekan enter.

diskpart command: convert gpt 

11. Ketik "Exit" untuk keluar dari Command Prompt lalu enter.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan kunjungi web aslinya : www.partition-tool.com 

       Saya menyarankan anda untuk menggunakan cara yang menggunakan Command Prompt (DISKPART), menurut saya cara tersebut lebih mudah dimengerti dan lebih mudah untuk dipraktekkan.

Sekian artikel yang saya post, semoga bermanfaat. :)
Continue reading →

Perbedaan Partisi MBR dan GPT

7
11/21/2013 10:49:00 PM
       Kali ini saya akan memposting pengalaman saya yang kemarin akan menginstall ulang Windows 8. Tapi, saya mengalami masalah pada partisi. Partisi yang ada pada laptop saya formatnya MBR, sedangkan format yang harus digunakan untuk menginstall Windows 8 adalah GPT. Lalu saya mencari artikel tentang cara merubah partisi MBR ke GPT, akhirnya saya menemukan artikel yang sesuai dengan keinginan saya dan sekaligus menambah pengetahuan saya dalam bidang komputer. Berikut artikel yang saya temukan.


        Ada dua macam arsitektur partisi harddisk yang ditawarkan saat ini, GPT (GUID Partition Table) dan MBR (Master Boot Record). Masing-masing arsitektur memiliki pendekatan yang berbeda dalam pemetaan sector harddisk secara pengalamatan fisik/cylinder-head-sector (CHS) ke dalam pengalamatan blok logis/Logical block addressing (LBA).


       MBR dikembangkan pada era 80-an, yang mana saat itu diterima secara luas dan diadopsi oleh mayoritas sistem operasi. Namun skema partisi ini memiliki banyak sekali kekurangan, salah satunya adalah ukuran partisi yang terbatas hanya pada 2 TB (Terabyte).


       Sejalan dengan meningkatnya kapasitas cakram penyimpan, sebuah arsitektur partisi baru telah dikembangkan pada 90an disebut dengan GPT (GUID Partition Table). Selain mengatasi keterbatasan ukuran partisi, GPT juga menawarkan jumlah partisi yang lebih banyak dan lebih fleksibel terhadap kemungkinan kerusakan data.


       GPT awalnya merupakan bagian dari Extensible Firmware Interface (EFI) pengganti BIOS yang dikembangkan oleh intel untuk mengatasi keterbatasan tabel partisi MBR yang hanya menggunakan pengalamatan 32bit. Keterbatasan lain dari MBR adalah hanya bisa membuat 3 partisi primer dan 1 partisi extended, dimana partisi extended masih dapat dibagi lagi menjadi partisi logical. Dengan GPT bisa mendukung hingga 128 partisi per disk, dimana ada satu partisi digunakan untuk Cakram dinamis, dan satu lagi untuk EFI-boot. Jadi total masih ada 124 partisi yg bisa digunakan.

Perbedaan skema MBR dan GPT bisa kita lihat dari diagram berikut




Tabel Partisi MBR

Tabel Partisi GPT

       Mungkin salah satu kelemahan terbesar dari skema partisi berbasis MBR adalah potensi mereka untuk terjadi kerusakan pada tabel partisi yang berfungsi memetakan sektor fisik ke nomor blok logis. MBR hanya memiliki 1 tabel partisi untuk melacak semua blok di partisi, jika tabel menjadi rusak, akan berimbas ke seluruh disk. Skema partisi GPT memiliki beberapa cadangan tabel partisi sehingga jika salah satu terdeteksi korup/rusak, akan dapat memperbaiki dirinya sendiri dengan mengcopy tabel partisi cadangan.


        Untuk alasan kompatibilitas, Master Boot Record pada GPT disimpan di LBA0 dan header GPT dimulai dari LBA1. Tipe partisi dari GPT ditandai dengan kode 0xEE yang mencegah berbagai utility Partisi berbasis MBR untuk mengenali yang mana bisa berpotensi mesusak data.



        Meskipun banyak keuntungan dari skema partisi berbasis GPT, banyak vendor masih menggunakan teknologi MBR karena masih banyak digunakan dalam dunia nyata. Skema arsitektur partisi GPT semakin populer dengan keunggulan mereka dalam hal ukuran partisi, jumlah partisi, dan ketahanan. Banyak keuntungan dari Skema partisi berbasis GPT membuatnya menjadi pilihan alternatif yang menarik. Untuk pilihan semua kembali kepada anda yang menentukan.
       
       Sedangkan cara untuk mengubah partisi disk dari MBR ke GPT, kita bisa mengubahnya menggunakan GPARTED atau Partition Wizard.

Sekian artikel yang saya posting kali ini, semoga bermanfaat. :)

Continue reading →

Nikmat

0
11/14/2013 05:13:00 PM
Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Alhamdulillahi robbil'alamiin washsholatu wassalamu 'alaa ashrofil mursaliin,  Allahumma sholli 'alaa Sayyidinaa wa maulanaa Muhammadin wa'alaa aalihi wa shohbihi ajma'in, amma ba'du.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Berbicara tentang nikmat, banyak sekali orang yang mendustakan karunia yang Allah SWT berikan ini. Banyak orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah, tetapi mereka malah mencela kepada orang yang diberikan kenikmatan yang tidak melebihi orang yang mencela. Contohnya : Orang kaya diberi nikmat oleh Allah berupa harta yang lebih, tetapi orang yang kaya malah mencela, menganggap remeh, merendahkan orang yang miskin. Ada juga orang yang mempunyai jabatan tinggi, diantara mereka ada yang menganggap remeh bawahan mereka.

Akan tetapi, ada juga orang yang diberikan kenikmatan oleh Allah dan mereka memakai kenikmatan tersebut untuk beramal sholih. Misalnya : Si kaya diberi amanah oleh Allah harta yang berlimpah, tetapi mereka tidak ingkar kepada Allah. Mereka rajin membayar zakat, rajin bersedekah, rajin memberi santunan kepada anak yatim, rajin memberi makanan pada orang yang membutuhkannya dan masih banyak lagi tentunya orang-orang yg diberi kenikmatan oleh Allah dan mereka memanfaatkan kenikmatan tersebut untuk berbuat amal sholih.

Diantara kenikmatan Allah berikan kepada saya :

1. Allah memberikan saya keadaan fisik yang sempurna. Tentunya, kita harus bersyukur jika kita diberi keadaan fisik yang sempurna. Karena dengan fisik yang sempurna, kegiatan ibadah kita akan jauh lebih maksimal dibandingkan dengan yang keadaan fisiknya (maaf) kurang sempurna.

'Lalu, kenapa Allah memberikan keadaan fisik kepada hamba-Nya ada yang sempurna dan ada yang kurang sempurna? Kenapa'

- Fisik yang sempurna

Allah SWT memberikan bentuk fisik yang sempurna kepada kita karena Allah SWT percaya kepada kita bahwa kita bisa memanfaatkan keadaan fisik yang sempurna dengan berbuat kebajikan, beramal sholih, dan hal-hal lain yang membuat kita bisa mendekatkan diri kepada Allah.

Akan tetapi kenapa diluar sana banyak sekali orang yang sudah diberikan kepercayaan oleh Allah dengan keadaan fisik yang sempurna tapi mereka malah kafir terhadap Allah, menghinakan ayat Allah, berbuat maksiat kepada Allah, ingkar terhadap Allah dan masih banyak lagi kezholiman yang diperbuat oleh orang yang ingkar tersebut. Na'uzubillah summa na'uzubillahi min dzalik.

- Fisik yang kurang sempurna

Alangkan sayangnya Allah kepada hamba-Nya, alangkah Maha Tahu Allah atas penciptaan hamba-hamba-Nya. Orang yang diberikan oleh Allah keadaan fisik yang bisa dibilang (maaf) kurang sempurna, mereka bisa bisa bersyukur dengan khusyu'. Kenapa? karena mereka mengetahui kemampuan diri, dan mereka lebih tahu diri daripada kita yang diberikan fisik lebih memadai yang menganggap diri lebih kuat padahal kita hanya makhluk yang sama dengan mereka.

Allah menciptakan mereka dengan keadaan fisik yang seperti itu karena Allah ingin menjaga mereka dari berbuat maksiat yang diperbuat oleh fisiknya jika fisiknya itu diciptakan sempurna. Oleh karena itu, Allah menciptakan fisik mereka dalam keadaan yang seperti itu karena Allah ingin mereka bisa lebih khusyu' dalam beribadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk maksiat kepada Allah dan kepada dirinya sendiri.

Contoh (untuk bahan renungan) :

- Orang yang (maaf) diciptakan dengan keadaan tidak mempunyai tangan, "mungkin" jika mereka mempunyai tangan, mereka akan berbuat maksiat menggunakan tangannya, misalnya : berjudi, tawuran, minum khamr dan perbuatan maksiat lainnya yang membutuhkan tangan untuk melaksanakannya.

- Orang yang (maaf) diciptakan dengan keadaan tidak mempunyai kaki, "mungkin" jika mereka mempunyai kaki, mereka akan berjalan ke tempat-tempat maksiat yang ia bermaksiat didalamnya, berjalan dengan akhwat yang bukan muhrim dan perbuatan maksiat lainnya yang membutuhkan jasa sang kaki untuk mengangkur tubuhnya yang ingin berbuat maksiat.

- Orang yang (maaf sekali) diciptakan dengan keadaan matanya buta, "mungkin" jika ia tidak dibutakan matanya, ia akan melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah, melihat hal-hal yang mengundang hawa nafsu berbuat maksiat.

*coba kita menunduk, merenung sejenak, mengingat dosa-dosa yang telah kita perbuat dengan cara memaksa anggota tubuh kita bergelimang dalam maksiat*

Coba kita fikir dan tanyakan kepada hati nurani kita yang paling dalam. Apakah tangan kita ridho terhadap perbuatan maksiat yang telah dan yang akan kita perbuat? Apakah kaki kita ridho terhadap segala perbuatan maksiat yang kita perbuat? Apakah seluruh tubuh kita ridho apabila mereka diajak berbuat maksiat oleh hawa nafsu yang menggebu, yang hanya mementingkan kenikmatan sesaat? Lebih jauh lagi. APAKAH ALLAH RIDHO DENGAN SEGALA PERBUATAN MAKSIAT YANG KITA PERBUAT, YANG TENTUNYA MENGUNDANG MURKA ALLAH, YANG TENTUNYA MENGUNDANG SIKSA ALLAH?

Yaa Allah, Ampunilah kami, hamba-hamba-Mu yang senantiasa berbuat dosa dan maksiat. Hamba tak tahu kemana lagi hamba akan meminta ampun, hamba tak tahu kemana lagi hamba memohon petunjuk. 

Yaa Allah, hamba mohon janganlah engkau menganiaya hamba dengan siksa-Mu yang sangat pedih dikarenakan perbuatan hamba yang lalai, perbuatan hamba yang zholim. 
Yaa Allah Ampunilah dosa anggota tubuh hamba yang hamba paksa bermaksiat, sesungguhnya hamba percaya akan adanya Hari Kiamat dan hamba percaya akan adanya Hari Pembalasan dan adanya Hisab atas segala amal perbuatan yang telah hamba lakukan.

 InsyaAllah bersambung...
Continue reading →

Tepuk tangan haram?

0
11/10/2013 07:37:00 PM
Mohon dibaca sampai selesai, agar tidak salah faham.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum bertepuk tangan (At Tashfiiq atau At Tashfiih). Umumnya mereka mencelanya dan menyebutnya sebagai perbuatan haram minimal makruh. Namun ada pula yang membolehkan jika untuk menyemangati anak-anak.
Tidak diingkari bahwa bertepuk tangan adalah cara kaum wanita untuk meluruskan kesalahan imam ketika shalat, sedangkan kaum laki-laki dengan cara bertasbih.
Dalam hadits disebutkan:
عن النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421, Abu Daud No. 940, Ibnu Hibban No. 2260, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3147, 5089, Ibnu Khuzaimah No. 1623, Malik dalam Al Muwaththa’ No. 390)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
يجوز التسبيح للرجال والتصفيق للنساء إذا عرض أمر من الامور، كتنبيه الامام إذا أخطأ وكالاذن للداخل أو الارشاد للاعمى أو نحو ذلك.
“Dibolehkan bagi laki-laki bertasbih dan bertepuk tangan bagi wanita, jika ada hal yang membuatnya tidak nyaman seperti: mengingatkan imam ketika berbuat kesalahan, memberi izin kepada orang yang akan masuk, atau memandu orang buta atau yang semisalnya.” (Fiqhus Sunnah,1/264)
Kecuali menurut Imam Malik yang menurutnya baik laki-laki dan wanita sama saja, yaitu tasbih. Berikut keterangannya:
قال: المشروع في حق الرجال والنساء جميعاً التسبيح دون التصفيق
Imam Malik berkata: yang disyariatkan adalah yang mesti dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita semuanya adalah bertasbih, bukan bertepuk tangan. (Mir’ah Al Mafatih, 3/358)
Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits di atas. Wallahu A’lam
Nah, karena itu beragam alasan disampaikan untuk melarang bertepuk tangan, diantaranya:
1. Tepuk tangan adalah perbuatan wanita, maka terlarang bagi laki-laki menyerupai mereka.
Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim mengatakan:
وَكَانَ مَنْعُ النِّسَاءِ مِنَ التَّسْبِيحِ لِأَنَّهَا مَأْمُورَةٌ بِخَفْضِ صَوْتِهَا فِي الصَّلَاةِ مُطْلَقًا لِمَا يُخْشَى مِنَ الِافْتِتَانِ وَمُنِعَ الرِّجَالُ مِنَ التَّصْفِيقِ لِأَنَّهُ مِنْ شَأْنِ النِّسَاءِ
Wanita dilarang bertasbih karena mereka diperintahkan untuk merendahkan suaranya dalam shalat secara mutlak sebab dikhawatiri terjadi fitnah, sedangkan dilarang bagi kaum laki-laki untuk melakukan tepuk tangan karena itu adalah perbuatan kaum wanita. (‘Aunul Ma’bud, 3/152)
Imam Asy Syaukani mengatakan:
قَوْلُهُ: " إنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ " يَدُلُّ عَلَى مَنْعِ الرِّجَالِ مِنْهُ مُطْلَقًا
Sabdanya “tepuk tangan untuk kaum wanita” menunjukkan terlarangnya secara mutlak (umum) hal tersebut bagi kaum laki-laki. (Nailul Authar, 3/178)
Imam Al Qurthubi berkata –sebagaimana dikutip oleh Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri sebagai berikut:
القول بمشروعية التصفيق للنساء هو الصحيح خبراً ونظراً؛ لأنها مأمورة بخفض صوتها مطلقاً لما يخشى من الإفتان، ومن ثم منعت من الأذان مطلقاً، ومن الإقامة للرجال، ومنع الرجال من التصفيق؛ لأنه من شأن النساء.
Pendapat yang sesuai syariat adalah bertepuk tangan bagi kaum wanita adalah benar, baik secara khabar (berita) maupun pemahaman, karena mereka diperintahkan untuk menundukkan suaranya secara mutlak karena dikhawatiri terjadi fitnah, begitu pula terlarangnya bagi mereka untuk azan secara mutlak, meng-iqamatkan shalatnya kaum laki-laki, dan terlarang bagi kaum laki-laki untuk bertepuk tangan karena itu adalah perbuatan wanita. (Mir’ah Al Mafatih, 3/358)
2. Bertepuk tangan adalah kebiasaan orang kafir dalam peribadatan mereka
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. (QS. Al Anfal: 35)
3. Bertepuk tangan juga perbuatan ahli maksiat dan kefasikan
Imam Ash Shan’ani mengatakan:
وَأَمَّا الرَّقْصُ وَالتَّصْفِيقُ فَشَأْنُ أَهْلِ الْفِسْقِ
Ada pun menari dan bertepuk tangan, itu adalah perbuatan ahli kefasikan. (Subulus Salam, 2/192)
Sedangkan orang beriman, mereka bertakbir ketika ada hal-hal yang mengagumkan, bukan bertepuk tangan.
Syaikh Abdullah Al Bassam mengatakan:
ولهذا فإني أهيب بجميع المسلمين أن يفزعوا إلى التكبير عندما يعجبهم أمر، فهذا سنة نبيهم، وليس التصفيق الذي جاءنا من أعدائنا المستعمرين، وخاصة في اجتماعاتهم ومؤتمراتهم.
Oleh karena itu saya tegaskan kepada semua kaum muslimin agar mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan dan muktamar. (Taisir Al ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1/258)
Bertepuk Tangan Di luar shalat Jika ada kebutuhan
Jika bertepuk tangan karena ada kebutuhan untuk melakukannya seperti sedang memanggil seseorang, maka itu tetap dimakruhkan. Ada pun tanpa kebutuhan untuk maka haram, apalagi sengaja untuk menyerupai wanita atau sekedar hiburan saja.
Hal ini disebutkan dalam oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah –ulama madzhab Syafi’- sebagai berikut:
وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ اللَّهْوَ أَوْ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ وَإِلَّا كُرِهَ انْتَهَى
Dalam fatwa-fatwa Imam Ar Ramli, Beliau ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa adanya kebutuhan. Beliau menjawab: jika seorang laki-laki bermaksud dengan tepuk tangannya itu adalah untuk senda gurau atau menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika bukan karena itu, maka itu makruh. Selesai. (Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 2/150)
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ada keterangan lebih detil sebagai berikut:
وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ قَوْلِ الزَّرْكَشِيّ إنَّ التَّصْفِيقَ بِالْيَدِ لِلرِّجَالِ لِلَّهْوِ حَرَامٌ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ هَلْ هُوَ مُسَلَّمٌ أَمْ لَا، وَهَلْ الْحُرْمَةُ مُقَيَّدَةٌ بِمَا إذَا قُصِدَ التَّشَبُّهُ أَوْ يُقَالُ مَا اخْتَصَّ بِهِ النِّسَاءُ يَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ فِعْلُهُ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ. فَأَجَابَ هُوَ مُسَلَّمٌ حَيْثُ كَانَ لِلَّهْوِ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ. وَسُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ، وَإِلَّا كُرِهَ. اه
Imam Ar Ramli Radhiallahu ‘Anhu dalam fatwa-fatwanya ditanya tentang perkataan Az Zarkasyi “bertepuk tangan bagi kaum laki-laki untuk hiburan adalah haram” karena di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap wanita, apakah pendapat ini bisa diterima atau tidak , dan apakah keharaman itu terikat dengan sebab penyerupaan dengan wanita ataukah dikatakan itu khusus wanita dan haram bagi laki-laki melakukannya walau pun dia tidak bermaksud menyerupai wanita.
Beliau menjawab: “Pendapat itu bisa diterima jika bertepuk tangan dilakukan untuk hiburan walau pun dia tidak bermaksud menyerupai kaum wanita.” Dia juga ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa ada keperluan, apakah itu haram atau tidak? Beliau menjawab: “Jika seorang laki-laki bertepuk tangan bermaksud menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika tidak bermaksud demikian, maka itu dimakruhkan.” (Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 2/47. Lihat juga Hasyiah Al Jumal, 1/432)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah – dia termasuk Hambali kontemporer- pernah ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam sebuah haflah (acara), Beliau menjawab:
التصفيق في الحفلات من أعمال الجاهلية وأقل ما يقال فيه الكراهة، والأظهر في الدليل تحريمه؛ لأن المسلمين منهيون عن التشبه بالكفرة وقد قال الله سبحانه في وصف الكفار من أهل مكة {وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً} قال العلماء المكاء الصفير والتصدية التصفيق والسنة للمؤمن إذا رأى أو سمع ما يعجبه أو ما ينكره أن يقول: سبحان الله أو يقول: الله أكبر كما صح ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم في أحاديث كثيرة، ويشرع التصفيق للنساء خاصة إذا نابهن شيء في الصلاة أو كن مع الرجال فسهى الإمام في الصلاة فإنه يشرع لهن التنبيه بالتصفيق أما الرجال فينبهونه بالتسبيح كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم وبهذا يعلم أن التصفيق من الرجال فيه تشبه بالكفرة وبالنساء وكلا ذلك منهي عنه. والله ولي التوفيق.
Bertepuk tangan dalam berbagai acara adalah perbuatan jahiliyah, minimal seperti yang dikatakan, hal itu adalah makruh. Secara lahiriyah dalilnya menunjukkan haram. Karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman dalam menyifati orang kafir Mekkah: (Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.)
Para ulama mengatakan, Al Mukaa’ artinya siulan, dan At Tashfiiq artinya tepuk tangan. Bagi seorang muslim, yang sesuai sunah jika melihat atau mendengar hal yang mengagumkan atau hal yang diingkari hendaknya mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar, sebagaimana yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat hadits yang banyak. Secara khusus, bertepuk tangan itu dilakukan oleh kaum wanita ketika terjadi sesuatu pada mereka dalam shalatnya atau ketika mereka shalat bersama kaum laki-laki dan imam melakukan kelalaian, maka bagi mereka disyariatkan memberikan peringatakan dengan cara bertepuk tangan. Ada pun kaum laki-laki memberikan peringatakan dengan cara bertasbih, sebagaimana telah shahih sunah tersebut dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan ini, diketahui bahwasanya bertepuk tangan bagi kaum laki-laki adalah perbuatan yang menyerupai kaum wanita dan kekafiran, keduanya terlarang baginya. Wallahu waliyut Taufiq. (Majmuu’ Fatawa Ibni Baaz, 4/151)
Pendapat yang memberikan keringanan
Sebagian ulama ada yang merinci masalah tepuk tangan ini, haram, makruh, dan boleh tergantung keadaan, motivasi, dan siapa pelakunya. Berikut ini fatwa-fatwa mereka:
1. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah
Beliau berkata:
فالتصفيق عموماً له حالتان: الأولى: أن يكون داخل الصلاة لمن نابه شيء، وهذا منهي عنه للرجال مستحب للنساء، فقد روى البخاري ومسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه، وإنما التصفيق للنساء. والثانية: أن يكون خارج الصلاة.. والتصفيق خارج الصلاة على قسمين: الأول: أن يكون لحاجة، كالاستئذان والتنبيه وملاعبة النساء لأطفالهن أو تحسين النشيد ونحو ذلك فهذا جائز، قال في حاشية الجمل 1/432: وأفتى شيخنا الرملي بأنه لا يحرم حيث لم يقصد به اللعب...... وإن احتيج إليه لتحسين صناعة من إنشاد ونحوه، ومنه ما تفعله النساء عند ملاعبة أولادهن. انتهى والثاني: أن يكون لغير حاجة، وهذا منهي عنه.. فمن العلماء من حرمه ومنهم من كرهه، ودليل النهي قوله تعالى عن المشركين: وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ [الأنفال:35] قال المفسرون التصدية: التصفيق. وعليه، فلا بأس في ما ذكر في السؤال إذا خلا من محاذير شرعية أخرى. والله أعلم.
Secara umum, bertepuk tangan ada dua keadaan:
Pertama. Terjadi di dalam shalat bagi untuk yang keliru, ini terlarag bagi laki-laki namun sunah bagi wanita. Imam Al Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” Kedua. Bertepuk tangan di luar shalat, ini ada dua jenis:
A. Jika memiliki hajat (keperluan), seperti minta izin, memberi peringatan, permainan ibu-ibu kepada anaknya, atau memperbagus nasyid, atau semisalnya, maka ini diperbolehkan. Disebutkan dalam Hasyiah Al Jumal (1/432): “Tidak diharamkan jika tidak bermaksud untuk permainan ……, sesungguhnya hal itu diperlukan untuk memperbagus nasyid dan semisalnya, seperti yang dilakukan kaum wanita ketika bermain dengan anak-anak mereka.” Selesai.
B. Jika tidak ada keperluan, maka ini terlarang. Di antara ulama ada yang mengharamkannya dan ada pula yang memakruhkannya. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala tentang kaum musyrikin: Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.
Berkata para ahli tafsir: At Tashdiyah artinya At Tashfiiq (bertepuk tangan). Atas dasar ini, maka apa-apa yang ditanyakan itu tidaklah mengapa selama tidak mengandung perkara yang memang dilarang oleh syariah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 9/3584)
2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah
Beliau ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam berbagai acara:
التصفيق في الحفلات ليس من عادة السلف الصالح وإنما كانوا إذا أعجبهم شيء سبحوا أحيانا أو كبروا أحيانا لكنهم لا يكبرون تكبيرا جماعيا ولا يسبحون تسبيحا جماعيا بل كل واحد يكبر لنفسه أو يسبح لنفسه بدون أن يكون هناك رفع صوت بحيث يسمعه من بقربه فالأولى الكف عن التصفيق ولكننا لا نقول بأنه حرام لأنه قد شاع بين المسلمين اليوم والناس لا يتخذونه عبادة ولهذا لا يصح الاستدلال على تحريمه بقوله تعالي عن المشركين (وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً) فإن المشركين يتخذون التصفيق عند البيت عبادة وهؤلاء الذين يصفقون عند سماع ما يعجبهم أو رؤية ما يعجبهم لا يريدون بذلك العبادة وخلاصة القول أن ترك هذا التصفيق أولى وأحسن ولكنه ليس بحرام.
Bertepuk tangan dalam berbagai acara bukanlah kebiasaan salafush shalih. Jika ada hal-hal yang mengagumkan kadang mereka bertasbih kadang mereka bertakbir. Tapi mereka tidak bertakbir dan bertasbih bersama-sama, melainkan mereka lakukan sendiri-sendiri, tanpa meninggikan suara yang bisa didengar oleh orang yang di dekatnya. Maka, yang lebih utama adalah menahan diri dari bertepuk tangan. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu haram, karena hal itu sudah terjadi di antara kaum muslimin sampai hari ini dan mereka tidak menjadikannya sebagai sarana beribadah. Oleh karena itu, tidak benar berdalil atas pengharamannya itu dengan firman Allah Ta’ala tentang kaum musyrikin: Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.
Kaum musyrikin menjadikan bertepuk tangan adalah cara ibadah di Baitullah. Sedangkan mereka yang bertepuk tangan ketika mendengarkan atau melihat sesuatu yang mengagumkan tidaklah memaksudkan hal itu sebagai ibadah. Kesimpulannya, bahwa meninggalkan tepuk tangan adalah lebih utama dan lebih baik, tetapi dia tidaklah haram. (Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 24/2)
Demikianlah masalah ini, umumnya para imam kaum muslimin berpendapat mengharamkan jika hal itu untuk menyerupai wanita, hiburan, dan permainan. Adapun jika ada kebutuhan untuk bertepuk tangan mereka memakruhkan, bahkan ada yang membolehkan. Pembolehan ini selama tidak ada perkara lain yang terlarang, karena hukum dasar semua urusan dunia adalah mubah selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Wallahu A’lam



Sumber : ustadzfarid.com
Continue reading →

Sholat Dhuha? Sunnah apa Bid'ah?

0
11/10/2013 07:05:00 PM
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Man waalah wa Ba’d:  
                Shalat Dhuha adalah salah satu shalat sunah yang senantiasa dijaga oleh umumnya kaum muslimin. Mereka –berdasarkan dalil-dalil yang ada- meyakininya sebagai ibadah yang memiliki keutamaan tersendiri. Tetapi, ada saja memang diantara kaum muslimin yang meragukan kesunahannya, mereka mengatakan bid’ah, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salafush shalih. Namun, mayoritas ulama dan fuqaha, dari zaman ke zaman menyatakan shalat dhuha adalah sunah.
                Tentang status Shalat Dhuha, para ulama terbagi menjadi empat kelompok. Kita akan coba membahasnya satu per satu dan memperhatikan alasan masing-masing kelompok.
Pertama. Kelompok Yang Menyatakan Sunah  Dengan Kesunahan Yang Terus Menerus
                Inilah pendapat mayoritas ulama sejak dahulu. Mereka berdalil dengan berbagai hadits berikut:
Hadits Pertama:
                Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة. فكل تسبيحة صدقة. وكل تحميدة صدقة. وكل تهليلة صدقة. وكل تكبيرة صدقة. وأمر بالمعروف صدقة. ونهي عن المنكر صدقة. ويجزئ، من ذلك، ركعتان يركعهما من الضحى
                “Hendaknya di antara kalian bersedekah untuk setiap ruas tulang badannya. Maka setiap bacaa tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah,  setiap bacaan tahlil adalah sedekah, setiap bacaan takbir adalah sedekah, beramar ma’ruf adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan itu semua sudah tercukupi dengan dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim No. 720, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 4677, 19995, Ibnu Khuzaimah No. 1225)
Hadits Kedua:
                Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
في الإنسان ستون وثلاث مائة مفصل عليه أن يتصدق عن كل مفصل منه بصدقة قالوا ومن يطيق ذلك يا رسول الله قال النخاعة تراها في المسجد فتدفنها أو الشيء تنحيه عن الطريق فإن لم تجد فركعتا الضحى
         Dalam tubuh manusia terdapat 360 tulang. Ia diharuskan bersedekah untk tiap ruas tulang itu.” Para sahabat bertanya: “Siapa yang mampu melakukan itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dahal yang ada di masjid lalu ditutupnya dengan tanah, atau menyingkirkan gangguan dari jalan, atau sekali pun tidak mampu maka shalatlah dua rakaat pada waktu dhuha  .”  (HR. Ibnu Hibban No. 1642, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2971. Juga diriwayatkan oleh Abu daud dan Ahmad)             
  Imam Asy Syaukani menjelaskan tentang dua hadits ini:
والحديثان يدلان على عظم فضل الضحى وأكبر موقعها وتأكد مشروعيتها وأن ركعتيها تجزيان عن ثلاثمائة وستين صدقة وما كان كذلك فهو حقيق بالمواظبة والمداومة .
               
“Dua hadits ini menunjukkan keutamaan shalat dhuha  yang begitu besar, betapa agung kedudukannya, dan betapa keras pensyariatannya. Dua rakaat dhuha dapat menyamai 360 kali sedekah, oleh karena itu hendaknya dilakukan secara terus menerus.” (Nailul Authar, 3/64. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
 
                Hadits Ketiga:
                Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku telah mewasiatkan aku tiga hal agar aku jangan tinggalkan sampai mati. 1. Puasa tiga hari setiap bulan. 2. Shalat dhuha.3. Shalat witir sebelum tidur.”   (HR. Bukhari No. 1124, 1880, Muslim No. 721,  Abu Daud No. 1432, Ad Darimi No. 1454, 1745)
Hadits ini dengan jelas menyebutkan shalat dhuha sebagai sunah yang mesti dijaga dan jangan sampai ditinggalkan hingga wafat. Dan, kesunahannya disetarakan dengan shalat witir dan puasa ayyamul bidh. Imam Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahihnya, pada Kitab Abwab Ath Tathawwu’ (Bab Macam-Macam Shalat Tathawwu’/sunah), pada Bab Shalatudh Dhuha fil Hadhar (Shalat Dhuha Ketika Mukim). Penjudulan dari Imam Bukhari ini sekaligus bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sekali melaksanakan shalat dhuha yakni ketika pulang dari safar (perjalanan jauh), yang dengan ini mereka berpendapat tidak ada shalat dhuha kecuali  karena adanya sebab, di antaranya   safar.
                Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil sunahnya shalat dhuha, lalu beliau menambahkan:
وعدم مواظبة النبي صلى الله عليه وسلم على فعلها لا ينافي استحبابها لأنه حاصل بدلالة القول، وليس من شرط الحكم أن تتضافر عليه أدلة القول والفعل، لكن ما واظب النبي صلى الله عليه وسلم على فعله مرجح على ما لم يواظب عليه
 “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak merutinkan shalat dhuha, tapi tidak berarti menghilangkan kesunahan shalat dhuha tersebut, sebab kesimpulan sudah bisa diambil dari ucapannya ini. Dan, hukum  tidaklah  disyaratkan mesti terjadinya jalinan antara ucapan dan perbuatan, tetapi memang perbuatan yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam rutinkan, dia lebih kuat anjurannya dari yang tidak Beliau rutinkan.” (Fathul Bari, 3/57. Darul fikr)
 
Hadits Keempat:
                Dari Nu’aim bin Hammar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
قال الله عزوجل: ابن آدم لا تعجزن عن أربع ركعات في أول النهار أكفك آخره
               
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wahai Anak Adam, jangan sekali-kali kamu malas mengerjakan empat rakaat pada awal siang (shalat dhuha), nanti akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya (sore hari).” (HR. Abu Daud No. 1289,  Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1289 dan Shahih At Targhib wat Tarhib No. 673, juga diriwayatkan oleh Ahmad dari jalur Abu Darda dengan sanad shahih li ghairih, lihat Shahih At Targhib wat Tarhib No. 672, At Tirmidzi juga dari Abu Darda, dan beliau mengatakan hasan gharib, dan Syaikh Al Albani menghasankan dalam Shahih At targhib wat Tarhib No.672 )
                Ada juga yang  agak mirip dengan hadits di atas, dari Abu Murrah Ath Thaifi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
قال الله عز وجل  ابن آدم صل لي أربع ركعات من أول النهار أكفك آخره 
                “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai Anak Adam, shalatlah untukKu sebanyak empat Rakaat dari awal siang, niscaya akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya.” (HR. Ahmad, para perawinya dijadikan hujjah oleh para ulama dalam kitab Ash Shahih. Syaikh Al Albani menyatakan Shahih li ghairih pada Shahih At Targhib wat Tarhib No. 674)
                Imam Abu Daud dan Imam At Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam Bab Shalat Dhuha. Artinya, makna shalat empat rakaat pada awal siang adalah shalat dhuha, dan sekaligus ini menunjukkan kesunahannya. Berkata Imam Al ‘Aini:
وحمل العلماء هذه الركعات على صلاة الضحى
               
“Dan para ulama memaknai rakaat ini adalah shalat dhuha.” (Imam Badruddin Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 5/187. Maktabah Ar Rusyd) Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim, setelah beliau mengurai  berbagai pendapat tentang makna ‘empat rakaat’. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 4/119. Cet. 2, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memaknainya sebagai shalat subuh dan shalat sunahnya, sebagaimana yang didengar oleh Imam Ibnul Qayyim.. (Zaadul Ma’ad, 1/360. Cet. 3, 1986M.  Muasasah Ar Risalah, Beirut)
                Hadits Kelima:
                Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
 
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر صلى سبحة الضحى ثماني ركعات فلما انصرف قال: (إني صليت صلاة رغبة ورهبة، سألت ربي ثلاثا فأعطاني اثنتين ومنعني واحدة: سألته ألا يبتلي أمتي بالسنين   ففعل، وسألته ألا يظهر عليهم عدوهم ففعل، وسألته ألا يلبسهم شيعا فأبى علي
            
    “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat bepergian, beliau shalat dhuha delapan rakaat. Setelah selesai Beliau bersabda: Tadi saya shalat dengan penuh harapan dan kecemasan, saya mohon kepada Tuhanku tiga hal, dan diberikan dua hal dan ditolakNya yang satu. Saya minta agar umatku tidak ditimpa bencana paceklik dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar umatku jangan dikalahkan oleh musuh-musuhnya dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar mereka jangan terpecah belah, dan ini ditolak.” (HR. Ibnu Majah No. 3951, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 2466. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa’i, Al Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Mereka berdua (Al Hakim dan Ibnu Khuzaimah) menshahihkannya.)
 
Hadits Keenam:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب قال : وهي صلاة الأوابين

“Tidaklah yang menjaga shalat dhuha melainkan orang yang Awwab,” Dia bersabda: “Itulah shalat Awwabin.” (HR. Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ath Thabarani.   Syaikh Al Albani menghasankan dalam Shahihul Jami’ No. 7628)
Hadits ini menunjukkan pujian bagi orang yang menjaga shalat dhuha, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menamakannya dengan sebutan Al Awwabin (Orang-orang yang kembali).
Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat Awwabin (orang yang suka taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim No. 748, Ad Darimi No. 1457, Ibnu Hibban No. 2539)
Maksud tarmadhul fishal (ketika Unta merasakan panas) adalah ketika dhuha. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال 
.
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikianlah sebagian saja hadits-hadits yang menjadi dasar sunahnya shalat dhuha dan keutamannya. Dengan kesunahan yang dapat dilaksanakan secara terus menerus. Ini menjadi madzhab jumhur (mayoritas) ulama Islam.
Kedua. Kelompok Yang Menyatakan Sunah Tetapi Sesekali Saja
            
    Kelompok adalah kelompok sebagian sahabat seperti Aisyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan tabi’in seperti Said bin jubeir, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Berikut ini adalah riwayat-riwayat  yang mendasari pendapat mereka:
Hadits Pertama:

                Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كان صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى حتى نقول لا يدعها، ويدعها حتى نقول لا يصليها
                “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah meninggalkannya, dan Beliau meninggalkannya sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah mengerjakannya.” (HR. At Tirmidzi, beliau menghasankannya. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam Misykah Al Mashabih No. 1320)
Hadits Kedua: 
                Dari Abdullah bin Syaqiq Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah:
 هل كان رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم يصلِّي الضحى؟ فقالت: لا، إلا أن يجيء من مغيبه
 
                “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dhuha?” ‘Dia menjawab: “Tidak, kecuali sepulangnya dari bepergian.” (HR. Muslim No. 717,  Abu Daud No. 1292, Ibnu Hibban No. 2527, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4691, Ibnu Khuzaimah No. 2132)
                Hadits ini menjadi dalil yang sangat jelas, sebab ‘Aisyah adalah orang terdekatnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat jarang shalat dhuha, sampai-sampai dikatakan: “Tidak, kecuali sepulang dari bepergian.”
                Selain dua hadits ini, banyak riwayat dari para sahabat yang tidak menyukai merutinkan shalat dhuha dan menganggapnya perbuatan yang membebankan diri sendiri padahal Allah Ta’ala tidak membebaninya.
                Imam Abu Ja’far Ath Thabari Rahimahullah berkata:
كذا ذكر من كان يفعل ذلك مِن السلف
                “Demikianlah yang disebutkan dari kaum salaf yang melakukan shalat dhuha.” (Zaadul Ma’ad, 1/353)
                Detilnya, berikut keterangan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:
وروى شعبة، عن حبيب بن الشهيد، عن عكرمة قال: كان ابنُ عباس يُصليها يوماً، ويدعها عشرة أيام يعني صلاةَ الضحى وروى شعبة، عن عبد اللّه بن دينار، عن ابن عمر، أنه كان لا يُصلي الضحى. فإذا أتى مسجد قُباء، صلَّى، وكان يأتيه كلَّ سبت. وروى سفيان، عن منصور، قال كانوا يكرهون أن يحافظوا عليها كالمكتوبة، ويُصلون ويدعون يعني صلاة الضحى. وعن سعيد بن جبير: إني لأدع صلاة الضحى وأنا أشتهيها، مخافة أن أراها حتماً علي وقال مسروق: كنا نقرأ في المسجد، فنبقى بعد قيام ابن مسعود، ثم نقوم، فنصلي الضحى، فبلغ ابن مسعود ذلك فقال: لِم تُحمِّلون عبادَ الله ما لم يُحمِّلهم اللَّه؟! إن كنتم لا بُدَّ فاعلين، ففي بيوتكم وكان أبو مِجْلَز يصلي الضحى في منزله.قال هؤلاء: وهذا أولى لئلا يتوهم متوهمٌ وجوبَها بالمحافظة عليها، أو كونَها سنةَ راتبةً ولهذا قالت عائشة: لو نُشِرَ لي أَبَواي ما تَرَكتها. فإنها كانت تُصليها في البيت حتى لا يراها الناس.
                Syu’bah meriwayatkan dari Habib bin Asy Syahid dari ‘Ikrimah, katanya: “Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu melaksanakan shalat dhuha di suatu hari dan meninggalkannya selama sepuluh hari.” Syu’bah juga meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Beliau tidak pernah melakukan shalat dhuha, tetapi bila sampai ke Masjid Quba, barulah dia melakukannya. Dia mendatangi Masjid Quba setiap Sabtu.

                Sufyan meriwayatkan dari Al Manshur, katanya:”Mereka tidak suka melakukannya secara rutin seperti shalat fardhu. Mereka melakukan dan juga meninggalkan.” Said bin Jubeir berkata: “Sesungguhnya aku meninggalkan shalat dhuha, betapa pun aku ingin melaksanakannya, karena khawatir dianggap sebagai kewajiban bagiku.” Masrur mengatakan: “Kami belajar Al Quran di Masjid. Setelah Ibnu MAs’ud berdiri masih ada waktu tersisa, kemudian kami melakukan shalat dhuha. Hal ini disampaikan kepada Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu. Beliau berkata: “Wahai hamba Allah, kenapa kalian membebankan apa-apa yang Allah tidak bebankan? Tapi jika kalian tetap ingin melaksanakannya, lakukanlah dirumah kalian. Diriwayatkan bahwa Abu Mijliz menjalankan shalat dhuha di rumahnya.
                Mereka berkata: “Itu lebih baik agar orang-orang tidak menyangka bahwa itu adalah wajib karena terus dilakukan atau nanti disangka sebagai sunah rawatib. Maka dari itu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, mengatakan: “ Andaikan itu ditunjukkan oleh kedua orangtuaku, pastilah aku tidak akan meninggalkannya. Maka ‘Aisyah pun menjalankannya di rumah sehingga manusia tidak melihatnya. (Zaadul Ma’ad, 1/353-354)
                Jika kita melihat alasan kelompok ini yang paling esensi adalah ketakutan bahwa shalat dhuha akan dianggap wajib. Maka kalau demikian, jika alasan ini sudah tidak ada, dan umumnya manusia sudah mengetahui bahwa memang shalat dhuha tidak wajib, maka tidak mengapa bagi yang mau merutinkannya. Sebab, -pada kasus lain- walau pun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan tarawih berjamaah di masjid pada malam keempat karena khawatir manusia menyangka itu wajib, tetaplah  ulama kaum muslimin sejak masa sahabat memahami bahwa tarawih berjamaah di masjid adalah sunah, dan kesunahannya tidak sesekali saja, tetapi terus-menerus selama bulan malam Ramadhan. Wallahu A’lam                 
 Ketiga: Kelompok Yang Mengatakan Shalat Dhuha Adalah Sunah Jika Ada Sebab Saja
                Mereka beralasan bahwa shalat dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ada sebab, yakni kedatangan Beliau ketika Fathul Makkah, Safar, sebagai ibadah badal (pengganti), dan berkunjung ke rumah sahabatnya. Di luar itu Beliau tidak pernah melakukannya. Kalau pun itu dilakukan di waktu dhuha, bukan berarti itu adalah shalat dhuha, tetapi shalat al fath (shalat  penaklukan kota) yang kebetulan dilakukan di waktu dhuha. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalid bin Walid ketika menaklukan kota Hierat, beliau melakukan shalat al fath sebanyak delapan rakaat tanpa salam. Dan Ummu Hani menyebutnya: “Itulah shalat dhuha.”  Hal ini termasuk diterangkan diantaranya oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud, , dan juga Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.
                Hadits ‘Aisyah yang menyebut bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah shalat dhuha kecuali sepulang dari bepergian membuktikan bahwa shalat dhuha terjadi karena sebab. Artinya, jika tanpa sebab, maka tidak ada shalat dhuha.  
                Ini pun diikuti oleh para sahabat. Ibnu Abi Aufa pernah shalat dhuha dua rakaat ketika mendapat kabar kematian Abu Jahal. Jadi, yang diingkari oleh ‘Aisyah adalah bukan semata-mata shalat dhuhanya, melainkan jika shalat dhuha dilaksanakan tanpa sebab seperti yang biasa dilakukan oleh manusia kebanyakan. Bahkan shalat dhuha merupakan pengganti (badal) bagi siapa-siapa saja yang jarang shalat malam, itulah sebabnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam mewasiatkan Abu Hurairah agar tidak meninggalkannya, shalat witir, shalat dhuha, dan puasa ayyamul bidh, karena Abu Hurairah jarang shalat malam lantaran kesibukannya terhadap hadits Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam
                Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau mengatakan:
ومن تأمل الأحاديث المرفوعة وآثارَ الصحابة، وجدها لا تدل إلا على هذا القول، وأما أحاديثُ الترغيب فيها، والوصيةُ بها، فالصحيح منها كحديث أبي هريرة وأبي ذر لايدل على أنها سنة راتبة لكل أحد، وإنما أوصى أبا هريرة بذلك، لأنه قد روي أن أبا هريرة كان يختار درس الحديث بالليل على الصلاة، فأمره بالضحى بدلاً من قيام الليل، ولهذا أمره ألا ينام حتى يوتر، ولم يأمر بذلك أبا بكر وعمر وسائر الصحابة.
                Bagi siapa yang mau merenungkan hadits-hadits marfu’ (sampai kepada Rasulullah) dan atsar para sahabat, niscaya tidak akan menemukan pandangan lain kecuali pada pendapat ini. Ada pun hadits-hadits yang berisi anjuran untuk melaksanakannya dan wasiat untuk menjalankannya, itu adalah shahih seperti hadits Abu Hurairah dan Abu Dzar, tetapi tidak menunjukkan bahwa shalat dhuha adalah sunah yang dirutinkan bagi setiap orang. Itu hanyalah wasiat bagi Abu Hurairah untuk melaksanakannya, sebab telah diriwayatkan bahwa Abu Hurairah pada malam hari lebih memilih mengkaji hadits dibanding shalat, maka beliau diperintahkan untuk shalat dhuha sebagai pengganti shalat malam. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya agar jangan tidur dulu  sebelum dia menunaikan shalat witir, dan hal ini tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  perintahkan kepada Abu Bakar, Umar, dan sahabat lainnya.” (Zaadul Ma’ad, 1/357)
 
                Bagus sekali keterangan dari ‘Alim Rabbani, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Namun, telah diketahui bersama, bahwa Imam Bukhari memasukkan hadits Abu Hurairah tersebut dalam   judul  dalam kitab Shahihnya, Bab Shalatudh Dhuha fil Hadhar (Shalat Dhuha Ketika Mukim). Artinya, dalam pandangan Imam Bukhari, shalat dhuha adalah sunah walau sedang mukim, tidak safar, tidak dalam keadaan al fath, tidak  pula karena adanya sebab lain.
                Oleh karena itu Imam Al Khathabi mengatakan –sebagaimana yang dikutip oleh Imam Abu Thayyib- ketika mengomentari hadits ‘Aisyah:
"فقالت لا إلا أن يجيء من مغيبه" : بفتح الميم وكسر الغين أي من سفره قال الخطابي: أخذ قوم بحديث عائشة فلم يروا صلاة الضحى وقالوا: إن الصلاة التي صلاها رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفتح هي سنة الفتح. قال: وهذا التأول لا يدفع صلاة الضحى لتواتر الروايات بها عن النبي صلى الله عليه وسلم.
                “’Aisyah berkata: Tidak, kecuali sepulangnya dari perjalanan.” Berkata Al Khathabi: Segolongan manusia  berdalil dengan hadits ‘Aisyah ini, maka mereka tidaklah memandangnya sebagai shalat dhuha. Mereka mengatakan: Sesungguhnya shalat yang dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari penaklukan kota Mekkah adalah shalat sunah al fath (penaklukan). Dia (Al Khathabi) berkata: Takwil ini tidaklah menggugurkan shalat dhuha karena mutawatirnya riwayat tentang shalat dhuha dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (‘Aunul Ma’bud, 4/121)
                Jadi, walau pun shalat itu dinamakan shalat al fath, karena memang peristiwanya demikian, tidaklah itu menggugurkan sekian banyak hadits tentang anjuran melaksanakan shalat dhuha.
Keempat: Kelompok Yang Mengingkari Shalat Dhuha Bahkan Membid’ahkannya
                Imam Abu  Umar Ibnu Abdil Bar menceritakan dalam  At Tamhid ketika mengomentari hadits “Bahwa Nabi melakukan shalat pada waktu dhuha lalu orang-orang mengikutinya dibelakangnya,” sebagai berikut :
والدليل على أنه لا يعرف في هذا الحديث ذكر صلاة الضحى إنكار ابن شهاب لصلاة الضحى فقد كان الزهري يفتي بحديث عائشة هذا ويقول أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يصل الضحى قط قال وإنما كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلونها بالهواجر أو قال بالهجير ولم يكن عبد الرحمن بن عوف وعبد الله بن مسعود وعبد الله بن عمر يصلون الضحى ولا يعرفونها
          “Dalil yang ada pada hadits ini tidaklah diketahui disebutkan tentang shalat dhuha.  Ibnu Syihab mengingkari makna shalat dhuha pada hadits ini. Az Zuhri telah berfatwa dengan hadits ‘Aisyah ini dan mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah shalat dhuha sekali pun. Dia (Az Zuhri) mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah melakukan shalat tersebut pada berbagai hijrah atau pada sekali hijrah. Dan tidak pernah Abdurrahman bin ‘Auf, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Umar melaksanakan shalat dhuha, dan mereka tidak mengenalnya.” (At Tamhid Lima Fil Muwaththa’ Minal Ma’ani wal Asanid, 8/143. Muasasah Al Qurthubah)
                Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah  menyebutkan –saya ringkas- dari Imam Bukhari bahwa Ibnu Umar, Umar, dan Abu Bakar tidak pernah melakukan shalat Dhuha. Ketika ditanya bagaimana dengan Rasulullah? Dijawab: “Saya tidak mengecualikannya.” Waki’ berkata, telah berkata kepadaku Sufyan Ats Tsauri, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha kecuali satu hari saja.” 
                Ali bin Al Madini berkata: berkata kepadaku Muadz bin Muadz,  berkata kepadaku Syu’bah, berkata kepadaku Fudhail bin Fadhalah, dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dia berkata: Abu Bakrah melihat manusia melakukan shalat dhuha, maka beliau berkata: “Kalian menjalankan shalat yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umumnya para sahabatnya.”
 
                Dalam Al Muwaththa’ disebutkan: dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari ’Aisyah dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum pernah melakukan shalat dhuha sekali pun, dan saya tidak melaksanakannya, jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan amal dan suka dengan amal tersebut, dan manusia melaksanakannya maka dia khawatir itu akan diwajibkan atas mereka.”
                Abul Hasan  Ali bin Bathal mengatakan; “Segolongan kaum salaf berdalil dengan hadits ‘Aisyah ini, mereka tidak memandangnya sebagai shalat dhuha. Segolongan kaum mengatakan: bid’ah.” Diriwayatkan dari Asy Syaibi, dari Qais bin ‘Ubaid, dia berkata: “Aku bersama Ibnu Mas’ud selama setahun lamanya dan aku tidak melihatnya shalat dhuha.
                Diriwayatkan dari Syu’bah, dari Sa’ad bin Ibrahim, dari ayahnya, bahwa Abdurrahman bin ‘Auf tidak pernah shalat dhuha. Dari Mujahid, dia berkata: Aku masuk ke masjid bersama ‘Urwah bin Az Zubeir, saat itu Ibnu Umar sedang duduk di samping kamar ‘Aisyah. Ketika manusia melaksanakan shalat dhuha, kami bertanya kepada Ibnu Umar tentang shalat mereka. Beliau menjawab: bid’ah! Dan beliau berkata sekali lagi: “Sebaik-baiknya bid’ah!”
                Asy Sya’bi mengatakan: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: “Tidak ada bid’ah yang lebih baik dilakukan oleh kaum muslimin dibandingkan shalat dhuha.” Anas bin Malik ditanya tentang shalat dhuha, beliau menjawab: “Shalat itu ada lima.” (Zaadul Ma’ad, 1/352-353)  
                Pandangan kelompok ini perlu ditinjau dari beberapa hal.
                Pertama. Apa yang dijadikan dalil oleh mereka yakni hadits ‘Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sekali saja melaksanakan shalat dhuha selama hidupnya, merupakan pernyataan yang berasal dari apa yang dilihatnya, belum tentu sesuai dengan apa yang terjadi ketika ‘Aisyah tidak melihatnya. Sebab, dalam riwayat beberapa sahabat lain disebutkan bahwa Nabi pernah shalat dhuha dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat, bahkan dua belas rakaat. Perbedaan jumlah rakaat ini menunjukkan bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya hanya sekali.
                Bahkan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah sendiri  ditanya:
أ كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى؟ فقالت نعم أربع ركعات ويزيد ما شاء الله
                “Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha?” Beliau menjawab: “Ya, empat rakaat dan ditambahnya menurut kehendak Allah.” (HR. Ibnu Majah No. 1381, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1381. Hadits ini juga diriwayatkan Muslim dan Ahmad)
                Maka, bagaimana menjadi bid’ah, kalau nabi mau menambahkan jumlah rakaat pada waktu lain sesuai kehendak Allah?
                Sedangkan Ummu Hani’ Radhiallahu ‘Anha mengatakan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبحة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat.” (HR. Abu Daud No. 1290, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan sanad hadits ini shahih.  Fiqhus Sunnah, 1/211. Darul Kitab Al ‘Arabi)
‘Aisyah melihat nabi shalat dhuha empat rakaat dan Ummu Hani’ melihat nabi shalat dhuha delapan rakaat, apakah ini bermakna dilakukannya shalat dhuha oleh nabi hanya sekali seumur hidup??
Kedua. Sekalipun benar Beliau hanya melaksanakan shalat dhuha sekali saja, maka benarkah perbuatan yang tadinya dilakukan lalu setelah itu ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas dia menjadi bid’ah? Jika karena kekhawatiran hal itu nantinya dianggap wajib, maka tentunya ini sama dengan sunahnya tarawih berjamaah di malam Ramadhan, yang nabi sendiri hanya melakukannya tiga malam, lalu ditinggalkannya. Namun, kesunahan tarawih tetap berlaku.  
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berencena puasa tasu'a (9 Muharam),  Beliau tidak sempat melaksanakannya lantaran ajalnya keburu menjemputnya.  Namun demkikian, kesunahan puasa  tasu'a tetap berlaku. Walau Beliau sendiri belum pernah melaksanakan.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam enggan makan Biawak sebagaimana Khalid bin Walid, tetapi tidak berarti Biawak haram.
Jadi,  jika perbuatan yang nabi tinggalkan saja belum tentu bermakna perbuatan itu terhukum haram atau bid’ah, tentunya apalagi jika yang meninggalkan adalah manusia biasa seperti para sahabat,   Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya.
Ketiga. Sekali pun bid’ah, maka ucapan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma tentang shalat dhuha: Sebaik-baiknya bid’ah! Itu tidak berarti bid’ah yang sesat. Hal ini sama dengan ucapan ayahnya sendiri, Umar bin Al Khathab, ketika mengomentari jamaah tarawih yang dianjurkannya pada malam Ramadhan zamannya: Ni’matul Bid’ah Hadzihi (sebaik-baiknya bid’ah adalah ini!). Ucapan Umar ini tidak bermakna shalat tarawih adalah bid’ah sesat, melainkan bid’ah secara bahasanya saja.
Keempat.  Imam An Nawawi mengomentari sikap Ibnu Umar ini, bisa jadi belum sampai kepada Ibnu Umar berbagai riwayat tentang anjuran shalat dhuha, sebab orang akan bersikap sesuai dengan apa yang dilihat dan didengarkannya saja. Maka, wajarlah jika ia bersikap demikian.  
Maka dari itu Imam Ibnu Jarir Ath Thabari –sebagaiana dikutip Imam Ibnul Qayyim- mengatakan – ketika menjelaskan beragamnya jumlah Rakaat shalat Dhuha – sebagai berikut :
وليس في هذه الأحاديث حديثّ يدفع صاحبه، وذلك أن من حكى أنه صلى الضحى أربعاً جائز أن يكون رآه في حال فعلِه ذلك، ورآه غيرُه في حالٍ أخرى صلى ركعتين، ورآه آخرُ في حال أخرى صلاها ثمانياً، وسمعه آخر يحثّ على أن يُصلي ستاً، وآخر يحثُّ على أن يُصلي ركعتين، وآخر على عشر، وآخر على ثنتي عشرة، فأخبر كلُّ واحد منهم عما رأى وسمع. قال: والدليل على صحة قولنا، ما روِيَ عن زيد بن أسلم قال. سمعتُ عبد اللّه بن عمر يقول لأبي ذر: أوصني يا عم، قال: سألتُ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم كما سألتني، فقال؟ "مَنْ صَلَّى الضّحَى رَكْعَتَيْنِ، لَمْ يكْتَبْ مِن الغَافِلِينَ، وَمَنْ صَلًى أربَعاً، كتِبَ مِنَ العَابِدين، ومَن صَلَّى سِتّاً، لَمْ يَلْحَقْةُ ذَلِكَ اليَوْمَ ذَنْبٌ، وَمَنْ صَلَّى ثَمانِياَ، كُتِبَ مِنَ القَانِتِينَ، ومَنْ صَلَّى عَشْراً بَنى اللَّه لَهُ بَيْتا في الجَنَّة".
وقال مجاهد: صلَّى رسولُ اللّه صلى الله عليه وسلم يوماً الضحى ركعتين، ثم يوماً أربعاً، ثم يوماً سِتّاً، ثم يوماً ثمانياً ثم تركَ. فأبان هذا الخبر عن صحة
ما قلنا من احتمال خبر كل مُخْبِرٍ ممن تقدم أن يكون إخبارُه لِما أخبر عنه في صلاة الضُّحى على قدر ما شاهده وعاينه.
والصواب: إذا كان الأمر كذلك: أن يُصلّيها من أراد على ما شاء من العدد. وقد روِيَ هذا عن قوم من السلف حدثنا ابنُ حميد، حدثنا جرير، عن إبراهيم، سأل رجل الأسود، كم أصلي الضحى؟ قال: كم شئت.
“Tentang hadits-hadits ini tidak ada yang mesti ditolak riwayatnya, begitu pula orang yang meriwayatkan bahwa  Rasulullah melaksanakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat yang memang bisa jadi dia melihatnya seperti itu. Orang lain melihatnya pada kesempatan yang lain bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakannya dua rakaat. Orang lain lagi juga melihat pada kesempaan yang lain pula bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Salam melakukannya dengan delapan rakaat. Sebagian pihak mendengar Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan dengan enam rakaat, pihak lain menganjurkan dua rakaat, yang lain sepuluh rakaat, dan yang lainnya menganjurkan dua belas rakaat. Semua itu berasal dari apa yang mereka lihat dan dengar.” Dia (Ibnu Jarir) melanjutkan: “Dalil dari kebenaran pendapat kami ini adalah sebuah hadits yang menyebutkan:

Dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Aku melihat Abdullah bin Umar berkata kepada Abu Dzar: “Berwasiatlah kepadaku wahai pamanku!” Abu Dzar menjawab, “Aku pernah meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti apa yang kamu minta kepadaku.” Lalu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa yang menunaikan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, dia tidak ditulis termasuk golongan orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang menunaikan empat rakaat dia dicatat termasuk golongan ahli ibadah. Barangsiapa menunaikan enam rakaat, maka dia tidak menemukan dosa pada hari itu. Barangsiapa yang menunaikan delapan rakaat, dia ditulis sebagai orang-orang yang tunduk kepada Allah. Dan, barangsiapa yang menunaikannya sepuluh rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di surga. 
Mujahid berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha dua rakaat, di hari lain empat rakaat, hari berikutnya enam rakaat. Hari berikutnya lagi delapan rakaat, kemudian tidak melakukannya.” Riwayat ini menjadi bukti kebenaran pendapat kami, bahwa setiap perawi menceritakan sesuai apa yang dilihatnya.
Yang benar, jika persoalannya seperti itu, maka setiap orang boleh melaksanakan shalat dhuha dengan jumlah rakaat yang dikehendakinya. Hal ini  pernah diriwayatkan  dari suatu kelompok ulama salaf. Diceritakan kepada kami dari Ibnu Humaid, diceritakan oleh kami dari Jarir, dari Ibrahim, bahwa Al Aswad bertanya kepadanya: “Berapa rakaat yang aku lakukan dalam shalat dhuha?” Dia menjawab: “Terserah kamu.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/352. Muasasah Ar Risalah)
Jadi, paling sedikit jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat, dan paling banyak dua belas rakaat sesuai dengan yang disabdakannya. Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri paling banyak melakukan delapan rakaat. Sebagian ulama mengatakan tidak ada batasannya.

Berikut  ini kami sampaikan keterangan tambahan  dari Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam Fiqhus Sunnahnya:
عدد ركعاتها: أقل ركعاتها اثنتان كما تقدم في حديث أبي ذر وأكثر ما ثبت من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثماني ركعات، وأكثر ما ثبت من قوله اثنتا عشرة ركعة.
وقد ذهب قوم - منهم أبو جعفر الطبري وبه جزم المليمي والروياني من الشافعية - إلى أنه لاحد لاكثرها.
قال العراقي في شرح الترمذي: لم أر عن أحد من الصحابة والتابعين أنه حصرها في اثنتي عشرة ركعة. وكذا قال السيوطي.
وأخرج سعيد بن منصور عن الحسن أنه سئل: هل كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلونها؟ فقال: نعم..كان منهم من يصلي ركعتين، ومنهم من يصلي أربعا، ومنهم من يمد إلى نصف النهار.
وعن إبراهيم النخعي أن رجلا سأل الاسود بن يزيد: كم أصلي الضحى؟ قال: كما شئت.
وعن أم هانئ أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبحة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين.
رواه أبو داود بإسناد صحيح.
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: (كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى أربع ركعات ويزيد ما شاء الله) رواه أحمد ومسلم وابن ماجه.
                
“Jumlah rakaa shalat dhuha paling sedikit adalah dua rakaat, sebagaimana keterang hadits Abu Dzar  sebelumnya, dan paling banyakyang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah delapan rakaat, dan paling banyak menurut apa yang dikatakannya adalah dua belas rakaat. 
                Sekelompok orang berpendapat –diantaranya Abu Ja’far Ath Thabari, juga Al Hulaimi dan Ar Ruyani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa banyaknya jumlah rakaat tidak ada batasannya. Al ‘Iraqi berkata dalam Syarh At Tirmidzi: “Saya belum melihat adanya pembatasan jumlah rakaat dari kalangan shahabat dan tabi’in yang hanya sampai dua belas rakaat saja.” Ini juga pendapat As Suyuthi.
                Said bin Manshur meriwayatkan dari Al Hasan, bahwa beliau ditanya: Apakah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha? Dia menjawab: “Ya, diantara mereka ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang empat, dan ada pula yang mengerjakannya sampai tengah hari.”
                Dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ada seorang yang bertanya kepada Al Aswad bin Yazid: “Berapa rakaatkah saya mesti shalat dhuha? Dia menjawab: “Sesuka hatimu.”
Dari Ummu Hani’,  Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan isnadnya shahih.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha empat rakaat dan dia menambahkannya sesuai yang Allah kehendaki.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/210-211. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Demikianlah pembahasan tentang jumlah rakaat dhuha, dan sekaligus menunjukkan bahwa beragamnya riwayat jumlah rakaat ini sebagai bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hanya sekali melakukannya, dan sebagai sanggahan  bagi yang membid’ahkannya.
Ada pun waktu pelakasanaannya adalah setelah terbitnya matahari dan berakhir sampai tergelincirnya matahari. Namun, yang paling utama adalah melakukan bukan di awalnya tetapi ketika mulai panas. Sebagaimana hadits  dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat Awwabin (orang yang suka taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim No. 748, Ad Darimi No. 1457, Ibnu Hibban No. 2539)
Maksud tarmadhul fishal (ketika Unta merasakan panas) adalah ketika dhuha. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال 
.
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikian pembahasan tentang kesunahan shalat dhuha dan sedikit penjelasan tambahan tentang waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.
Aquulu qauliy hadza wa astaghfirullah liy wa lakum ...

Wallahu A’lam

Sumber : ustadzfarid.com
Continue reading →